PUK F-SPTI DESA TARAPUNG RAYA
KECAMATAN
MUARA BATANGTORU
KABUPATEN
TAPANULI SELATAN
Nomor
Bukti Pencatatan Ka. Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Daerah
Tapanuli Selatan
Nomor
: BP:02/SP-TI/III/2010 tanggal 04 Maret 2010
Sekretariat
: Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Tarapung
Raya, April 2013
Nomor
: /PUK F-SPTI /IV/2013 Kepada yang
terhormat :
Lampiran : 1 Bandel Proposal Bapak
Pimpinan
Prihal
: Permohonan Bantuan Dana Pembangunan ……………………………….
Sekretariat PUK F-SPTI ……………………………….
Kecamatan Muara Batangtoru di_
Tempat
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Dalam
rangka memperlancar proses kinerja PUK F-SPTI Desa Tarapung Raya, Kecamatan
Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk itu sangat membutuhkan
Kantor Sekretariat sebagai tempat dan wadah menampung segala laporan.
Kegiatan
ini butuh saran serta dukungan moril dan materil dari semua lapisan masyarakat,
maka kami sangat membuka peluang amal dan kerjasama bapak untuk mewujudkan Kantor
Sekretariat dimaksud.
Demikianlah
surat ini kami sampaikan kiranya Bapak dapat berkenan mempertimbangkannya,
sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.
PANITIA
PEMBANGUNAN SEKRETARIAT
PUK
F-SPTI, DESA TARAPUNG RAYA
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
ZUBRI
PANE AHMAN MUNTHE SAPRUDDIN
HARAHAP
PUK F-SPTI DESA TARAPUNG RAYA
KECAMATAN
MUARA BATANGTORU
KABUPATEN
TAPANULI SELATAN
Nomor
Bukti Pencatatan Ka. Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Daerah
Tapanuli Selatan
Nomor
: BP:02/SP-TI/III/2010 tanggal 04 Maret 2010
Sekretariat
: Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan
PROPOSAL
PEMBANGUNAN SEKRETARIAT PUK F-SPTI
DESA TARAPUNG RAYA
KECAMATAN MUARA BATANGTORU
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Setiap
manusia selalu membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk
mendapatkan biaya hidup seseorang perlu bekerja, secara mandiri atau bekerja
kepada orang lain.
Pekerja atau buruh
adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapatkan upah.
Sedangkan tenaga kerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU no. 13 tahun
2003 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilan barang
dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jumlah
tenaga kerja yang tersedia di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah lapangan
kerja yang tersedia. Terlebih lagi dari sebagian besar tenaga kerja yang
tersedia adalah yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali.
Mereka kebanyakan adalah unskillabour, sehingga posisi tawar mereka
adalah rendah.
Keadaan ini menimbulkan
adanya kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang- wenang kepada pekerja /
buruhnya. Buruh dipandang sebagai obyek. Buruh dianggap sebagai faktor ektern
yang berkedudukan sama dengan pelanggan pemasok atau pelanggan pembeli yang
berfungsi menunjang kelangsungan perusahaan dan bukan faktor intern sebagai
bagian yang tidak terpisahkan atau sebagai unsur konstitutip yang menjadikan
perusahaan.
Majikan dapat dengan
leluasa untuk menekan pekerja / buruhnya untuk bekerja secara maksimal, terkadang
melebihi kemampuan kerjanya. Misalnya majikan dapat menetapkan upah hanya
maksimal sebanyak upah minimum propinsi yang ada, tanpa melihat masa kerja dari
pekerja itu. Seringkali pekerja dengan masa kerja yang lama upahnya hanya
selisih sedikit lebih besar dari upah pekerja yang masa kerjanya kurang dari
satu tahun. Majikan enggan untuk meningkatkan atau menaikkan upah pekerja
meskipun terjadi peningkatan hasil produksi dengan dalih bahwa takut diprotes
oleh perusahaan – perusahaan lain yang sejenis.
Posisi pekerja yang
lemah dapat diantisipasi dengan dibentuknya serikat pekerja / serikat buruh
yang ada di perusahaan . Diharapkan dengan adanya serikat pekerja di perusahaan
dapat mewakili dan menyalurkan aspirasi pekerja, sehingga dapat dilakukan upaya
peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan kata lain serikat pekerja / buruh
diharapkan dapat sebagai wadah pekerja dalam memperjuangkan haknya.
Secara sosiologis
kedudukan buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal
hidup lain daripada itu, ia terpaksa bekerja pada orang lain. Dan majikan
inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja . Mengingat kedudukan
pekerja yang lebih rendah daripada majikan maka perlu adanya campur tangan
pemerintah untuk memberikan perlindungan hukumnya. Perlindungan hukum menurut
Philipus
Selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada
dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan
perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang
memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan
hukum adalah perlindungan bagi silemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi),
misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha.
Perlindungan hukum bagi
buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Disebutkan oleh
Zainal Asikin, yaitu : Perlindungan hukum dari kekuasaan majikan
terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang
mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan
tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak
dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis
.
Bruggink membagi
keberlakuan hukum menjadi tiga, yaitu keberlakuan faktual, keberlakuan normatif
dan keberlakuan evaluatif / material.
Keberlakuan faktual yaitu kaidah
dipatuhi oleh para warga masyarakat/ efektif kaidah diterapkan dan ditegakkan
oleh pejabat hukum; keberlakuan normative yaitu kaidah cocok dalam system hukum
herarkis,; keberlakuan evaluatif yaitu secara empiris kaidah tampak diterima,
secara filosofis kaidah memenuhi sifat mewajibkan karena isinya.
Kedudukan buruh yang
lemah ini membutuhkan suatu wadah supaya menjadi kuat. Wadah itu adalah adanya
pelaksanaan hak berserikat di dalam suatu serikat pekerja atau
serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat pekerja/ buruh adalah
menyeimbangkan posisi buruh dengan majikan. Melalui keterwakilan buruh di dalam
serikat buruh maka diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada majikan.
Selain itu melalui wadah serikat pekerja / buruh ini diharapkan akan terwujud
peran serta buruh dalam proses produksi. Hal ini merupakan salah satu upaya
yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hubungan industrial di tingkat
perusahaan.
Keberadaan serikat
pekerja saat ini lebih terjamin dengan diundangkannya Undang-Undang No. 21
Tahun 2000 tentang serikat pekerja / serikat buruh (Lembaran Negara Tahun 2000
No. 131, Tambahan Lembaran Negara No. 3898). Sebelum adanya UU No. 21 Tahun
2000, kedudukan serikat pekerja secara umum dianggap hanyalah sebagai kepanjangan
tangan atau boneka dari majikan, yang kurang menereskan aspirasi anggotanya.
Hal ini karena pada masa Orde Baru serikat pekerja atau serikat buruh hanya
diperbolehkan satu yaitu serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI). Pada masa
Orde Baru itu pulalah muncul suatu serikat buruh tandingan SPSI yaitu serikat
buruh seluruh Indonesia (SBSI) di bawah Mochtar Pakpahan. Karena tidak
dikehendaki oleh pemerintah Soeharto, akhirnya ia ditahan dan bebas setelah era
reformasi.
Pada masa reformasi
setelah adanya UU NO. 21 Thaun 2000 dimungkinkan dibentuk serikat buruh/
pekerja lebih dari satu. Hal ini menyebabkan keberadaan serikat pekerja/serikat
buruh banyak didirikan di satu perusahaan. Sayangnya karena ketidak siapan
buruh melaksanakan hak berserikat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk
mengeruk keuntungan bagi kepentingannya sendiri dengan menjual bangsa.
Dikatakan demikian karena berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 diperbolehkan
serikat pekerja / buruh itu menerima sumbangan dana dari negara lain. Sering
pula keberadaan serikat pekerja/ buruh yang lebih dari satu jumlahnya di satu
perusahaan justru memicu terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat
berakibat mogok kerja yang seharusnya justru bertentangan dengan tujuan
disahkannya UU No. 21 tahun 2000 tersebut.
Dari uraian di atas
maka muncul permasalahan bagaimana fungsi serikat pekerja atau buruh dalam
rangka meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Hal ini
memerlukan suatu kebijaksanaan pemerintah, untukl menjabarkan ketentuan yang
ada di dalam UU no. 21 Tahun 2000 dalam peraturan pelaksanaannya. Sampai saat
ini belum ada peraturan pelaksana dari UU No. 21 Tahun 2000 sehingga untuk
mengatasi kekosongan hukum diperlukan banyak penafsiran hukum diantaranya
penafsiran mengenai fungsi serikat pekerja.
2.
Rumusan masalah
1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PUK F-SPTI
2. Realisasi
dan Fungsi PUK F-SPTI yang
berpedoman pada pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan
menjadi warga Negara yang baik dan benar.
B. Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dilaksanakannya pembangunan Sekretariat PUK F-SPTI Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru:
1. Mengingat bangunan Sekretariat PUK F-SPTI Desa Muara Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten
Tapanuli Selatan yang belum ada, sehingga dengan terbangunnya Kantor
Sekretariat PUK F-SPTI akan memperlancar segala kegiatan
sosial kemasyarakatan khususnya ketenaga kerjaan di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru.
2. Meningkatkan pembangunan sarana
prasarana PUK F-SPTI, Desa
Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru yang
nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.
II. PERMASALAHAN
DAN PENYELESAIAN MASALAH
A. Permasalahan
Adapun
pembangunan Kantor PUK F-SPTI yang diajukan sangat penting karena PUK F-SPTI belum ada. Hal ini sering menimbulkan terbengkalainya pelayanan
Sosial pada masyarakat khususnya ketenaga kerjaan, di Desa Tarapung Raya,
Kecamatan Muara Batangtoru.
B. Penyelesaian Masalah
Dalam
hal ini, beberapa kualifikasi prioritas yang dibutuhkan dalam pembangunan PUK F-SPTI saat ini adalah membangun sarana/prasarana Kantor PUK F-SPTI di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru.
C. Permohonan
Bantuan
Sehubungan
dengan ini dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan yang dimaksud,
bersama ini diajukan permohonan pembangunan Kantor Sekretariat PUK F-SPTI di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara
Batangtoru dengan program secara
menyeluruh, dengan pengadaan alat-alat bangunan yang dibutuhkan kepada
pemerintah dan
donatur yang kami harapkan adalah bantuan dana (materil) maupun bahan bangunan. (Bahan-bahan yang
dibutuhkan terlampir).
III. LOKASI PROYEK
Lokasi
proyek pembangunan Kantor Sekretariat PUK
F-SPTI yang diajukan berlokasi di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara
Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
IV. RENCANA ANGGARAN
Melalui pembangunan ini diharapkan
pemerintah dan donatur dapat memberikan biaya yang kami ajukan ini. Adapun
kebutuhan biaya sebagaimana dalam Rencana Anggaran biaya terlampir.
VI. PENUTUP
Demikian
permohonan proposal usulan rencana kegiatan bidang infrastruktur pembangunan Kantor
Sekretariat PUK F-SPTI Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru ini yang mana dengan terbatasnya dana PUK F-SPTI Desa Tarapung Raya, maka bantuan dari pemerintah dan
donatur sangat dibutuhkan.
Besar harapan
kami usulan ini menjadi pertimbangan dan atas terkabulnya disampaikan terima
kasih.
PANITIA
PEMBANGUNAN SEKRETARIAT
PUK
F-SPTI, DESA TARAPUNG RAYA
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
ZUBRI
PANE AHMAN
MUNTHE SAPRUDDIN HARAHAP
PUK F-SPTI DESA TARAPUNG RAYA
KECAMATAN
MUARA BATANGTORU
KABUPATEN
TAPANULI SELATAN
Nomor
Bukti Pencatatan Ka. Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Daerah
Tapanuli Selatan
Nomor
: BP:02/SP-TI/III/2010 tanggal 04 Maret 2010
Sekretariat
: Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan
RENCANA ANGGARAN
BIAYA PEMBANGUNAN KANTOR SEKRETARIAT PUK F-SPTI
DESA
TARAPUNG RAYA, KECAMATAN MUARA BATANGTORU
PANITIA
PEMBANGUNAN SEKRETARIAT
PUK
F-SPTI, DESA TARAPUNG RAYA
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
ZUBRI
PANE AHMAN
MUNTHE SAPRUDDIN HARAHAP
No comments:
Post a Comment