Thursday, April 25, 2013

Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Sekretariat PUK F-SPTI Kecamatan Muara Batangtoru


PUK F-SPTI DESA TARAPUNG RAYA
KECAMATAN MUARA BATANGTORU
KABUPATEN TAPANULI SELATAN
Nomor Bukti Pencatatan Ka. Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Daerah Tapanuli Selatan
Nomor : BP:02/SP-TI/III/2010 tanggal 04 Maret 2010
Sekretariat : Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan
 
                                                                                                            Tarapung Raya,     April 2013
Nomor             :         /PUK F-SPTI /IV/2013                                     Kepada yang terhormat :
Lampiran         : 1 Bandel Proposal                                                     Bapak Pimpinan
Prihal               : Permohonan Bantuan Dana Pembangunan        ……………………………….
                          Sekretariat PUK F-SPTI                                        ……………………………….
                          Kecamatan Muara Batangtoru                              di_      
Tempat


Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dalam rangka memperlancar proses kinerja PUK F-SPTI Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk itu sangat membutuhkan Kantor Sekretariat sebagai tempat dan wadah menampung segala laporan.

Kegiatan ini butuh saran serta dukungan moril dan materil dari semua lapisan masyarakat, maka kami sangat membuka peluang amal dan kerjasama bapak untuk mewujudkan Kantor Sekretariat dimaksud.

Demikianlah surat ini kami sampaikan kiranya Bapak dapat berkenan mempertimbangkannya, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.

PANITIA PEMBANGUNAN SEKRETARIAT
PUK F-SPTI, DESA TARAPUNG RAYA

  KETUA                                    SEKRETARIS                    BENDAHARA

       ZUBRI PANE                           AHMAN MUNTHE      SAPRUDDIN HARAHAP
PUK F-SPTI DESA TARAPUNG RAYA
KECAMATAN MUARA BATANGTORU
KABUPATEN TAPANULI SELATAN
Nomor Bukti Pencatatan Ka. Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Daerah Tapanuli Selatan
Nomor : BP:02/SP-TI/III/2010 tanggal 04 Maret 2010
Sekretariat : Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan
 
PROPOSAL
PEMBANGUNAN SEKRETARIAT PUK F-SPTI
DESA TARAPUNG RAYA
KECAMATAN MUARA BATANGTORU
I.          PENDAHULUAN
            1. Latar Belakang Masalah
                  Setiap manusia selalu membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mendapatkan biaya hidup seseorang perlu bekerja, secara mandiri atau bekerja kepada orang lain.
      Pekerja atau buruh adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapatkan upah. Sedangkan tenaga kerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU no. 13 tahun 2003 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jumlah tenaga kerja yang tersedia di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Terlebih lagi dari sebagian besar tenaga kerja yang tersedia adalah yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali. Mereka kebanyakan adalah unskillabour, sehingga posisi tawar mereka adalah rendah.
      Keadaan ini menimbulkan adanya kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang- wenang kepada pekerja / buruhnya. Buruh dipandang sebagai obyek. Buruh dianggap sebagai faktor ektern yang berkedudukan sama dengan pelanggan pemasok atau pelanggan pembeli yang berfungsi menunjang kelangsungan perusahaan dan bukan faktor intern sebagai bagian yang tidak terpisahkan atau sebagai unsur konstitutip yang menjadikan perusahaan. 
      Majikan dapat dengan leluasa untuk menekan pekerja / buruhnya untuk bekerja secara maksimal, terkadang melebihi kemampuan kerjanya. Misalnya majikan dapat menetapkan upah hanya maksimal sebanyak upah minimum propinsi yang ada, tanpa melihat masa kerja dari pekerja itu. Seringkali pekerja dengan masa kerja yang lama upahnya hanya selisih sedikit lebih besar dari upah pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Majikan enggan untuk meningkatkan atau menaikkan upah pekerja meskipun terjadi peningkatan hasil produksi dengan dalih bahwa takut diprotes oleh perusahaan – perusahaan lain yang sejenis.
      Posisi pekerja yang lemah dapat diantisipasi dengan dibentuknya serikat pekerja / serikat buruh yang ada di perusahaan . Diharapkan dengan adanya serikat pekerja di perusahaan dapat mewakili dan menyalurkan aspirasi pekerja, sehingga dapat dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan kata lain serikat pekerja / buruh diharapkan dapat sebagai wadah pekerja dalam memperjuangkan haknya.
      Secara sosiologis kedudukan buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada itu, ia terpaksa bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja . Mengingat kedudukan pekerja yang lebih rendah daripada majikan maka perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukumnya. Perlindungan hukum menurut Philipus
Selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi silemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha.  
 Perlindungan  hukum bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Disebutkan oleh Zainal Asikin, yaitu : Perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis . 
         Bruggink membagi keberlakuan hukum menjadi tiga, yaitu keberlakuan faktual, keberlakuan normatif dan keberlakuan evaluatif / material.
Keberlakuan faktual yaitu kaidah dipatuhi oleh para warga masyarakat/ efektif kaidah diterapkan dan ditegakkan oleh pejabat hukum; keberlakuan normative yaitu kaidah cocok dalam system hukum herarkis,; keberlakuan evaluatif yaitu secara empiris kaidah tampak diterima, secara filosofis kaidah memenuhi sifat mewajibkan karena isinya.
   Kedudukan buruh yang lemah ini membutuhkan suatu wadah supaya menjadi kuat. Wadah itu adalah adanya pelaksanaan hak berserikat di dalam suatu serikat pekerja atau serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat pekerja/ buruh adalah menyeimbangkan posisi buruh dengan majikan. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh maka diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada majikan. Selain itu melalui wadah serikat pekerja / buruh ini diharapkan akan terwujud peran serta buruh dalam proses produksi. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
      Keberadaan serikat pekerja saat ini lebih terjamin dengan diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja / serikat buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 131, Tambahan Lembaran Negara No. 3898). Sebelum adanya UU No. 21 Tahun 2000, kedudukan serikat pekerja secara umum dianggap hanyalah sebagai kepanjangan tangan atau boneka dari majikan, yang kurang menereskan aspirasi anggotanya. Hal ini karena pada masa Orde Baru serikat pekerja atau serikat buruh hanya diperbolehkan satu yaitu serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI). Pada masa Orde Baru itu pulalah muncul suatu serikat buruh tandingan SPSI yaitu serikat buruh seluruh Indonesia (SBSI) di bawah Mochtar Pakpahan. Karena tidak dikehendaki oleh pemerintah Soeharto, akhirnya ia ditahan dan bebas setelah era reformasi.
      Pada masa reformasi setelah adanya UU NO. 21 Thaun 2000 dimungkinkan dibentuk serikat buruh/ pekerja lebih dari satu. Hal ini menyebabkan keberadaan serikat pekerja/serikat buruh banyak didirikan di satu perusahaan. Sayangnya karena ketidak siapan buruh melaksanakan hak berserikat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingannya sendiri dengan menjual bangsa. Dikatakan demikian karena berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 diperbolehkan serikat pekerja / buruh itu menerima sumbangan dana dari negara lain. Sering pula keberadaan serikat pekerja/ buruh yang lebih dari satu jumlahnya di satu perusahaan justru memicu terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat berakibat mogok kerja yang seharusnya justru bertentangan dengan tujuan disahkannya UU No. 21 tahun 2000 tersebut.
      Dari uraian di atas maka muncul permasalahan bagaimana fungsi serikat pekerja atau buruh dalam rangka meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Hal ini memerlukan suatu kebijaksanaan pemerintah, untukl menjabarkan ketentuan yang ada di dalam UU no. 21 Tahun 2000 dalam peraturan pelaksanaannya. Sampai saat ini belum ada peraturan pelaksana dari UU No. 21 Tahun 2000 sehingga untuk mengatasi kekosongan hukum diperlukan banyak penafsiran hukum diantaranya penafsiran mengenai fungsi serikat pekerja. 

2.    Rumusan masalah
1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PUK F-SPTI
2.    Realisasi dan Fungsi PUK F-SPTI yang berpedoman pada pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan menjadi warga Negara yang baik dan benar.

       B. Maksud dan Tujuan
                   Maksud dan tujuan dilaksanakannya pembangunan Sekretariat PUK F-SPTI Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru:
1.    Mengingat bangunan Sekretariat PUK F-SPTI Desa Muara Hutaraja, Kecamatan                    Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan yang belum ada, sehingga dengan terbangunnya Kantor Sekretariat PUK F-SPTI akan memperlancar segala kegiatan sosial kemasyarakatan khususnya ketenaga kerjaan di Desa Tarapung Raya, Kecamatan                  Muara Batangtoru.
2.    Meningkatkan pembangunan sarana prasarana PUK F-SPTI, Desa Tarapung Raya,  Kecamatan Muara Batangtoru yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.

II.   PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN MASALAH
       A.             Permasalahan
       Adapun pembangunan Kantor PUK F-SPTI yang diajukan sangat penting karena PUK F-SPTI belum ada. Hal ini sering menimbulkan terbengkalainya pelayanan Sosial pada masyarakat khususnya ketenaga kerjaan, di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru.

       B. Penyelesaian Masalah
                   Dalam hal ini, beberapa kualifikasi prioritas yang dibutuhkan dalam pembangunan PUK F-SPTI saat ini adalah membangun sarana/prasarana Kantor PUK F-SPTI di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru.


       C.  Permohonan Bantuan
       Sehubungan dengan ini dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan yang dimaksud, bersama ini diajukan permohonan pembangunan Kantor Sekretariat PUK F-SPTI di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru dengan program secara menyeluruh, dengan pengadaan alat-alat bangunan yang dibutuhkan kepada pemerintah dan donatur yang kami harapkan adalah bantuan dana (materil) maupun bahan bangunan. (Bahan-bahan yang dibutuhkan  terlampir).

III.  LOKASI PROYEK
       Lokasi proyek pembangunan Kantor Sekretariat PUK F-SPTI yang diajukan berlokasi di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

IV.  RENCANA ANGGARAN
       Melalui pembangunan ini diharapkan pemerintah dan donatur dapat memberikan biaya yang kami ajukan ini. Adapun kebutuhan biaya sebagaimana dalam Rencana Anggaran biaya terlampir.

VI.  PENUTUP
       Demikian permohonan proposal usulan rencana kegiatan bidang infrastruktur pembangunan Kantor Sekretariat PUK F-SPTI  Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru  ini yang mana dengan terbatasnya dana PUK F-SPTI Desa Tarapung Raya, maka bantuan dari pemerintah dan donatur sangat dibutuhkan.
      
       Besar harapan kami usulan ini menjadi pertimbangan dan atas terkabulnya disampaikan terima kasih.

PANITIA PEMBANGUNAN SEKRETARIAT
PUK F-SPTI, DESA TARAPUNG RAYA

  KETUA                                    SEKRETARIS                    BENDAHARA

       ZUBRI PANE                           AHMAN MUNTHE      SAPRUDDIN HARAHAP




PUK F-SPTI DESA TARAPUNG RAYA
KECAMATAN MUARA BATANGTORU
KABUPATEN TAPANULI SELATAN
Nomor Bukti Pencatatan Ka. Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Daerah Tapanuli Selatan
Nomor : BP:02/SP-TI/III/2010 tanggal 04 Maret 2010
Sekretariat : Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan
 
RENCANA ANGGARAN BIAYA PEMBANGUNAN KANTOR SEKRETARIAT PUK F-SPTI
DESA TARAPUNG RAYA, KECAMATAN MUARA BATANGTORU
PANITIA PEMBANGUNAN SEKRETARIAT
PUK F-SPTI, DESA TARAPUNG RAYA
  KETUA                                    SEKRETARIS                    BENDAHARA


       ZUBRI PANE                           AHMAN MUNTHE      SAPRUDDIN HARAHAP

No comments:

Post a Comment