Thursday, April 25, 2013

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MUARA HUTARAJA TENTANG PENGGANTIAN STAF URUSAN LOGISTIK SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA


PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
KELURAHAN HUTARAJA
KECAMATAN MUARA BATANGTORU
 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MUARA HUTARAJA
NOMOR :                                                                              
TENTANG
PENGGANTIAN STAF URUSAN LOGISTIK
SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA MUARA HUTARAJA
KEPALA DESA MUARA HUTARAJA
Menimbang         : a. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 094/KPU Kab-002434707/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 perihal penggantian Staf Urusan Logistik Sekretariat PPS Desa Muara Hutaraja dari Saudara Marajago Lubis yang telah meninggal pada tanggal                           29 Desember 2012 dan digantikan saudara Bahrum Nasution.

                               b. Untuk memenuhi maksud point a diatas, perlu ditetapkan Pengangkatan Staf Urusan Logistik Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Muara Hutaraja dengan Surat Keputusan KEPALA DESA MUARA HUTARAJA.

Mengingat           : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

                               2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembara Negara Republik Indoensia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).

                               3. Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4865).

4. Peraturan Menteri………..

                           
                            4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

                               5. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

                               6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

                               7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 01/KPTS/KPU-PROV-002/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013.

                               8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 06/KPTS/KPU-KAB/002.434707/2012 tentang Pengangkatan Anggaran Panitia Pemungutan Suara se-Kecamatan Muara Batangtoru Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013/





Memutuskan…..


M E M U T U S K A N
Menetapkan         :
PERTAMA         :      Mengangkat yang Sdr. Bahrum Nasution sebagai staf urusan logistic Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Muara Hutaraja.
KEDUA              :      Segala biaya yang timbul akibat Surat Keputusan ini.
KETIGA             :      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : DESA MUARA HUTARAJA
Pada tanggal   : 30 Januari 2013

KEPALA DESA MUARA HUTARAJA





RAMLI PARDEDE


SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan:
1.      Bupati Tapanuli Selatan
2.      Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
3.      Camat Kecamatan Muara Batangtoru
4.      Ketua PPK Kecamatan Muara Batangtoru
5.      Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. 

No comments:

Post a Comment