SURAT PENYERAHAN HAK DENGAN GANTI
RUGI
ATAS
SEBIDANG TANAH KEBUN KELAPA
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
I. Nama : RAMLAN HASIBUAN
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan :
Tani
Alamat : Desa Muara Upu, Kecamatan
Muara Batangtoru
Kabupaten Tapanuli Selatan
Disebut sebagai Pihak I ( Pertama )
II. Nama : HADI NAMORA, SP
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Aek Pining, Kecamatan
Batangtoru
Disebut sebagai Pihak II ( Kedua )
Pihak
Pertama Menyerahkan sebidang tanah Kebun Kelapa berikut satu unit bangunan
rumah tempat tinggal tidak permanen hak miliknya sendiri kepada Pihak Kedua
dengan yang terletak di Wilayah Pantai Barat Desa Muara Upu, Kecamatan Muara
Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan ukuran Luas + 100 x 100
Meter (1 Ha) dengan harga Rp. 18.000.000.-
(Delapan Belas Juta Rupiah) yang berbataskan sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Masjidan
Pulungan
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Parit
PT. MIR
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah P.
Sitanggang
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Pinggir
Pantai
Adapun Tanah
tersebut tidak ada silang sengketa baik batas-batasnya maupun penguasaannya dan
tidak tersangkut dengan pihak manapun. Sejak tanggal kami buat surat ini, maka
putus dan gugurlah hak milik Pihak Pertama atas tanah Kebun Kelapa tersebut dan
mutlak menjadi hak milik Pihak Kedua.
Apabila dikemudian
hari ada yang menggugat surat ini, maka Pihak Pertama bersedia menanggung
segala sebab akibat menjadi tergugat tunggal dan bersedia dituntut sesuai hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Demikian Surat
Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan
sehat, pikiran waras, tanpa ada unsur paksaan dari siapapun untuk dapat
dipergunakan seperlunya.
Muara
Upu, 20 Apri 2013
Yang Menerima, Yang
Menyerahkan
Pihak
II (Kedua) Pihak I (Pertama)
HADI NAMORA, SP
RAMLAN
HASIBUAN
Saksi-saksi: Diketahui Oleh:
1.
Masjidan
Pulungan 1.__________ Kepala Desa Muara Upu
2.
P.
Sitanggang 2.__________
3.
Ajia
Siregar 3.__________
L E M A N L U B I S
No comments:
Post a Comment