PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
KELURAHAN
HUTARAJA
KECAMATAN
MUARA BATANGTORU
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA MUARA HUTARAJA
NOMOR :
TENTANG
PENGGANTIAN STAF URUSAN LOGISTIK
SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA
DESA MUARA HUTARAJA
KEPALA DESA
MUARA HUTARAJA
Menimbang
: a.
Bahwa berdasarkan Surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 094/KPU Kab-002434707/I/2013
tanggal 30 Januari 2013 perihal penggantian Staf Urusan Logistik Sekretariat
PPS Desa Muara Hutaraja dari Saudara Marajago Lubis yang telah meninggal pada
tanggal 29 Desember 2012 dan digantikan saudara Bahrum
Nasution.
b. Untuk memenuhi maksud point a diatas, perlu
ditetapkan Pengangkatan Staf Urusan Logistik Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara Desa Muara Hutaraja dengan Surat Keputusan KEPALA DESA MUARA HUTARAJA.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembara Negara Republik Indoensia Tahun 2011
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
3. Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4865).
4. Peraturan
Menteri………..
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun
2008 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 01/KPTS/KPU-PROV-002/2012 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2013.
8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor : 06/KPTS/KPU-KAB/002.434707/2012 tentang Pengangkatan
Anggaran Panitia Pemungutan Suara se-Kecamatan Muara Batangtoru Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013/
Memutuskan…..
M E M U T U S K A
N
Menetapkan
:
PERTAMA
: Mengangkat
yang Sdr. Bahrum Nasution sebagai
staf urusan logistic Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Muara Hutaraja.
KEDUA : Segala
biaya yang timbul akibat Surat Keputusan ini.
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : DESA MUARA HUTARAJA
KEPALA DESA MUARA
HUTARAJA
RAMLI PARDEDE
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan:
1. Bupati
Tapanuli Selatan
2. Ketua
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
3. Camat
Kecamatan Muara Batangtoru
4. Ketua
PPK Kecamatan Muara Batangtoru
5. Petikan
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
No comments:
Post a Comment